Pemanfaatan Tanda Tangan Digital di Indonesia


Anda Mencari Jasa Integrasi Tanda Tangan Digital  Hubungi segera INSIGN  telepon +62 813-1013-3357 atau e-mail ke layanan@insign.id.

Indonesia terdiri atas 34 Propinsi dan memiliki jumlah penduduk 253 juta jiwa dan Andalah salah satunya, seperti halnya negara lain sebagian besar usia produktif warga Indonesia adalah bekerja, baik bekerja pada kantoran atau wirausaha. Salah satu kegiatan dalam bekerja adalah menyelesaikan dokumen kerja Anda. Ketika semua sudah disetujui atasan semua akan diakhiri dengan penandatangan dokumen. 
Tetapi bagaimana apabila atasan Anda sedang di luar kota? Anda bisa saja mengirimkan dokumen Anda secara tradisional, tetapi anda sadar kan bahwa bentuk geografis negara Indonesia adalah Kepulauan, akan butuh waktu berhari-hari atau mungkin berminggu-minggu untuk dokumen tersebut sampai ke tangan atasan Anda, belum lagi jika atasan Anda mengirim kembali lagi dokumen itu dengan cara yang sama, Anda menunggu dua kali lebih lama hanya untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen anda, padahal apabila anda menggunakan tanda tangan elektornik anda dapat menyelesaikan ini dalam waktu beberapa menit tidak sampai berminggu-minggu.

Yang perlu Anda lakukan adalah memilih dokumen dan kemudian  menandatanganinya secara digital dan masalah Anda terselesaikan. Menandatangani surat perjanjian bisa dilakukan kapanpun dimanapun anda berada.
Anda tidak perlu kawatir tanda tangan elektronik Anda tersebut secara Hukum sudah seperti pada tanda tangan pada kertas pada umumnya. Semua tercantum padaUU ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jadi apapun yang anda tanda tangani secara elektornik kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan biasa.
Sejak keluarnya UU PP PSTE Tahun 2012 Pemerintah Indonesia sudah memwajibkan penggunaan sertifikat digital untuk seluruh layanan Online. Saat ini beberapa lembaga pemerintahan sudah menggunakan tanda tangan elektronik diantaranya Dirjen Pajak, dan lelang pekerjaan LPSE.
Mengapa pemerintah sangat mendukung penggunaan tanda tangan elektornik ini? Tanda tangan elektornik ini Aman, Cepat, Mudah juga sangat Efisien, tidak hanya itu Anda juga menghemat banyak kertas saat Anda tanda tangan elektronik. Tahukah Anda  bahwa menggunakan tanda tangan elektronik ini dapat mengurangi penggunaan kertas secara signifikan, menurut data Claudia Thomson dalam bukunya Recycle Paper, pada tahun 2006 Indonesia menghabiskan 5,96 juta ton kertas, Anda tau setiap karyawan menghabiskan berapa lembar kertas tiap harinya? 300 lembar kertas, setiap 1 menit hutan hijau seluas 3 x lapangan bola habis musnah untuk penggunaan kertas Anda. Diperkirakan penggunaan kertas yang demikian banyaknya akan menghilangkan hutan seluas 170 juta Hektar pada tahun 2030 nanti.
Dengan tanda tangan elektronik anda tidak hanya mempersingkat waktu penyelesaian dokumen Anda sehingga Anda dapat meluangkan waktu lebih banyak untuk keluarga dan waktu senggang, dan anda juga menjadi pahlawan bagi lingkungan hidup kita.
Jaminan Keamanan Tanda Tangan Digital
Sejauh ini, pihak Kemenkominfo menjamin bahwa tanda tangan digital itu aman, karena untuk mengakses data yang hendak dibubuhi tanda tangan digital ini dibutuhkan suatu nomor PIN. Jadi, ketika ada pihak yang ingin mencuri datau melakukan penipuan, data akan terlindungi karena hanya Anda yang tahu kuncinya.
Syarat dan definisi berikut memperlihatkan jaminan yang diberikan oleh tanda tangan digital.
  • Kerahasiaan : TandaTangan Digital dapat dipakai untuk menjaga kerahasiaan sebuah dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik. Sebuah dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik dapat dengan mudah dicegat dan dibaca oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tanda tangan digital kemudian dapat diimplementasikan untuk melakukan enkripsi terhadap isi dari dokumen tersebut sehingga hanya penerima sajalah yang dapat membaca isinya.
  • Keaslian : Penanda tangan dikonfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang orang yang benar.
  • Integritas : Konten tidak akan dapat di rubah setelah dokumen elektronik di tandatangani digital. Jika ada Perubahan akan dapat diketahui secara langsung.
  • Non-repudiasi : Membuktikan pada semua pihak mengenai asal konten yang ditandatangani. Repudiasi mengacu pada tindakan penanda tangan yang menyangkal keterkaitan apa pun dengan konten yang ditandatangani.

Keunggulan  Tanda Tangan Digital

  • Mendapatkan Perlindungan Ganda : Tanda tangan elektronik memiliki dua kunci, yaitu privat dan publik. Masing-masing kunci bekerja secara optimal sehingga menghasilkan tingkat keamanan tinggi. Melalui kunci publik, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. Apalagi
    dengan dukungan dari penyedia Certificate Authority Fungsi Certificate Authority (CA) tersebut sebagai alat verifikasi tambahan. Jika terdapat perubahan dokumen, CA bisa mengetahui secara langsung bahwa dokumen tersebut sudah ada modifikasi dan sudah tidak sesuai.
  • Proses Mudah dan Cepat : Tanda tangan elektronik bekerja dengan dukungan teknologi internet. Karena itu, Anda bisa membubuhkannya kapan saja di berbagai tempat. Syaratnya, lokasi tersebut harus terhubung jaringan internet. Hanya dalam hitungan menit, dokumen berisi digital signature diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju.
  • Meminimalisir Potensi ResikoTerjadinya Fraud dan Scamming : Dengan adanya dokumen elektronik yang sudah di tandatangi secara digital, akan meminimalisir potensi fraud seperti pemalsuan dokumen atau pemalsuan tanda tangan yang kerap kali terjadi di metode klasik untuk pembubuhan tanda tangan basah. Sama halnya dengan informasi melalui email, dengan adanya tanda tangan digital di pesan melalui email, maka penerima memiliki kepastian bahwa email yang di terima merupakan email yg sah dan benar di kirim oleh si pengirim karena identitas nya sudah di verifikasi melalui tanda tangan digital. Hal seperti scamming dan phishing akan dapat di minimalisir.
  • Mengurangi biaya untuk media kertas dan media tinta pencetakan serta biaya untuk mengarsipkan dokumen hard copy : Dengan adanya peralihan media dari kertas ke media elektronik, dan dengan adanya tanda tangan digital, biaya untuk media kertas dan tinta untuk pencetakan dokumen dapat ditekan. Selain itu biaya untuk menyewa gudang pengarsipan untuk penyimpanan dokumen untuk media kertas juga dapat ditekan.

Kelemahan Tanda Tangan Digital

  • Perlu adanya biaya tambahan untuk menandatangani dokumen elektronik : Tentunya untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen elektronik akan ada beban tambahan biaya misalnya dari penyedia layanan Certificate Authority utnuk layanan tersebut. Namun cost dari biaya tanda tangan digital ini tidak sebesar dengan anggaran untuk membeli dan mencetak dokumen secara hard copy, maka jika dikalkulasi lebih mendalam hal ini justru dapat menghemat anggaran dari biaya kertas dan tinta untuk mencetak dokumen.
  • Perlunya awareness kepada user untuk menyimpan dokumen elektronik yang sudah di tandatangani digital dalam media yang aman : User perlu memahami bahwa dokumen elektronik yang sudah ditandatangani merupakan dokumen yang secara legal sudah seperti menggantikan dokumen asli yang ditandatangani basah. Oleh karena itu user perlu di informasikan untuk selalu menjaga dokumen tersebut dan menyimpan di tempat dan media storage yang aman.

Comments